Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
Terobosan baru dalam mempermudah pemberkasan dokumen dan tanda tangan yaitu Tanda Tangan Elektronik. Selain dapat mengurangi tingkat kejahatan dan penyalahgunaan tanda tangan elektronik juga dapat mempermudah proses transaksi bisnis. Akan tetapi, bagaimanakah keabsahan tanda tangan elektronik dalam sebuah transaksi elektronik?
Dasar hukum tanda tangan elektronik
Penggunaan tanda tangan elektronik sudah diakui oleh pemerintah Indonesia. Adapun dasar hukum dari tanda tangan elektronik di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
Kedua regulasi ini mendefinisikan apa itu tanda tangan elektronik serta syarat sahnya. Menyusul perkembangan teknologi finansial yang akhir-akhir ini semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan pun turut mengatur penggunaan tanda tangan elektronik pada perusahaan-perusahaan layanan keuangan, utamanya yang berbasis teknologi informasi:
- OJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pasal 41 ayat (1)
- Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Bagaimana tanda tangan elektronik bisa dikatakan sah?
Sebagai pengguna, Anda harus jeli saat melihat tanda tangan elektronik dalam sebuah transaksi, terutama mengenai masalah keabsahannya. Tanda tangan elektronik bisa dikatakan sah ketika memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam dasar hukum di atas, dalam hal ini Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Berikut beberapa poin syarat tanda tangan elektronik bisa dikatakan sah.
- Data pembuatan bersifat privat dan hanya bisa diketahui oleh pemilik tanda tangan.
- Dalam pembuatan tanda tangan, pemilik aslinya saja yang memiliki kuasa menggunakannya.
- Apabila terjadi perubahan tentang informasi yang berkaitan dengan tanda tangan, bisa diketahui dan dilacak.
- Memiliki cara khusus untuk mengetahui pemilik tanda tangan tersebut.
- Memiliki cara khusus untuk membuktikan bahwa pemilik tanda tangan memberikan persetujuan yang sah tentang informasi elektronik.
Cara membuktikan keabsahannya di pengadilan
Untuk memverifikasi tanda tangan digital yang digunakan dalam transaksi elektronik, hanya tanda tangan digital bersertifikat yang bisa memenuhi proses verifikasi di pengadilan. Apabila tanda tangan itu tersertifikasi, maka statusnya bisa disamakan dengan akta otentik. Untuk mendapatkan keterangan tanda tangan tersebut valid atau tidak, diperlukan kehadiran penyelenggara sertifikat elektronik yang menerbitkan tanda tangan digital tersebut untuk turut melakukan uji forensik digital.
Hasil uji forensik digital tersebut yang akan menentukan sah-tidaknya isi dokumen elektronik dan tanda tangan digital yang menyertainya. Misalnya jika terdapat isi dokumen yang berubah, tanda tangan digital bersertifikasi memungkinkan penegak hukum untuk memastikan keabsahan isi dokumen sekaligus identitas penandatangannya.
Tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi akan sulit untuk dipalsukan karena dilengkapi enskripsi dengan keamanan tingkat tinggi. Jadi, pastikan Anda menggunakan tanda tangan digital bersertifikat dengan baik demi kelancaran dan keamanan Anda dalam bertransaksi.
Pengertian Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik merupakan suatu mekanisme otentikasi yang memungkinkan pembuat pesan menambahkan sebuah kode yang bertindak sebagai tanda tangannya. Tanda tangan tersebut menjamin integritas dan sumber dari sebuah pesan. Penandatanganan elektronik terhadap suatu dokumen adalah sidik jari dari dokumen tersebut beserta timestamp-nya dienkripsi dengan menggunakan kunci privat pihak yang menandatangani.
Tanda tangan elektronik memanfaatkan fungsi hash satu arah untuk menjamin bahwa tanda tangan itu hanya berlaku untuk dokumen yang bersangkutan saja. Keabsahan tanda tangan digital itu dapat diperiksa oleh pihak yang menerima pesan.
Sifat yang diinginkan dari tanda tangan elektronik diantaranya adalah :
- Tanda tangan itu asli (otentik), tidak mudah ditulis / ditiru oleh orang lain.Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti,sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia pernah menandatanganinya.
- Tanda tangan itu hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja. Tanda tangan itu tidak bisa dipindahkan dari suatu dokumen ke dokumen lainnya. Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak lagi sah.
- Tanda tangan itu dapat diperiksa dengan mudah.
- Tanda tangan itu dapat diperiksa oleh pihak-pihak yang belum pernah bertemu dengan penandatangan.
- Tanda tangan itu juga sah untuk copy dari dokumen yang sama persis.
Berikut adalah beberapa cara dan alasan tanda tangan digital bisa menjadi solusi bagi bisnis anda :
Meningkatkan efisiensi
Salah satu dari banyak keuntungan menggunakan tanda tangan digital adalah efisiensi. Sebuah dokumen tidak perlu lagi untuk dicetak, dikirim, dicek, dan dikirim balik untuk kemudian ditandatangani – semua proses ini bisa dilakukan secara digital, dengan waktu yang lebih cepat. Untuk perusahaan yang harus mengesahkan ratusan, bahkan ribuan dokumen setiap harinya seperti asuransi, bulk signing atau “tanda tangan massal” bisa mengautomasi proses ini dengan tetap memperhatikan keamanan.
Dapat membuktikan keabsahan dokumen
Kekhawatiran tentang keamanan dan validitas sebuah dokumen yang ditanda tangani secara digital bisa dihilangkan karena penggunaan tanda tangan elektronik sudah diakui oleh pemerintah Indonesia. Dengan tanda tangan digital, ada enkripsi yang menjadi bukti tak terbantakan tentang siapa yang menandatangani dokumen, kapan mereka menandatanganinya, dan bahwa dokumen itu tidak diubah. Ini penting untuk dokumen yang mengikat secara hukum, seperti kontrak yang nantinya dapat disengketakan di pengadilan.
Tanda Tangan Elektronik bisa dilakukan tanpa tatap muka
Dalam keadaan seperti sekarang di mana pembatasan interaksi dan aktivitas sosial sangat penting untuk dilakukan, tanda tangan digital menjadi solusi agar bisnis tetap berjalan. Pada bank-bank besar seperti Bank Man
diri dan BRI misalnya, yang sudah menggunakan tanda tangan digital untuk mempermudah serta mempercepat proses nasabah melakukan pembukaan rekening, aplikasi kartu kredit, hingga mengajukan pinjaman tanpa memerlukan tatap muka. Nasabah bisa mengakses layanan perbankan di rumah atau di tempat aman, dengan cepat dan mudah. Di sisi regulator, lembaga pemerintahan dari berbagai level pun sudah menggunakan tanda tangan digital untuk meningkatkan layanan publik. Hal ini membuktikan bahwa transformasi digital, khususnya tanda tangan elektronik menjadi solusi penting dan bisa berguna untuk segala kondisi.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, Anda dapat menghindari pencetakan atau pemindaian. Tanda tangan elektronik membuat kehidupan sehari-hari lebih mudah dan menawarkan cara modern untuk mengkonfirmasi identitas penandatangan.
Tanda tangan elektronik biasanya digunakan dalam dokumen PDF, seperti dokumen kontrak kerja dll
Berikut beberapa alasan untuk mengapa sebaiknya menggunakan tanda tangan elektronik :
Tanda tangan elektronik dapat diandalkan
Tanda tangan elektronik yang dibuat dengan keamanan yang tinggi sehingga dijamin keaslian, integritas, dan informasi yang ditandatangani tidak dapat disangkal.
Tanda tangan elektronik dapat memberikan kepastian kepada para pihak :
Tentang siapa yang menandatangani dokumen tersebut, bahwa tidak ada seorang pun yang mengubah informasi yang ditandatangani setelahnya dan penandatangan tidak dapat menyangkal telah membuat tanda tangan atau mengklaim bahwa telah terjadi perubahan pada dokumen setelahnya.
Tidak bergantung pada lokasi dan waktu karena tanda tangan elektronik dapat dibuat dimana saja dan kapan saja. Terutama karena semakin banyaknya pekerjaan jarak jauh, penting bagi dokumen untuk ditandatangani dari jarak jauh sehingga penandatangan harus hadir di kantor.
Independensi lokasi berguna khususnya ketika dokumen yang sama harus ditandatangani oleh beberapa orang. Para penandatangan tidak perlu menyepakati pertemuan di tempat yang sama namun semua dapat menandatangani dokumen dimanapun mereka berada.
Cepat dan hemat biaya
Menandatangani dokumen secara elektronik hampir sama cepatnya dengan menandatanganinya di atas kertas, namun menghemat waktu terutama dalam penanganan dokumen:
Urusan dapat dikelola lebih cepat ketika dokumen tidak perlu lagi dipindai atau dicetak dan dikirim sebagai surat kertas.
Dokumen tersebut dapat disimpan di lokasi di mana orang yang tepat dapat mengaksesnya jika diperlukan.
Hanya membutuhkan waktu beberapa saat untuk mengirimkan dokumen elektronik kepada penerimanya.
Lebih sedikit kertas – pilihan yang ramah lingkungan
Dokumen yang ditandatangani secara elektronik juga diproses secara elektronik. Dokumen tidak perlu dicetak, sehingga tidak perlu mempertimbangkan penyimpanan fisiknya. Berbagai solusi ruang kerja elektronik dapat digunakan untuk memastikan dokumen dapat disimpan dengan aman dalam jangka waktu lama. Mengurangi jumlah kertas juga merupakan pilihan yang ramah lingkungan