Zaman sekarang, mengirim dan menandatangani dokumen secara elektronik sudah jadi hal biasa. Cepat, praktis, dan hemat kertas! Tapi, pernahkah Anda bertanya-tanya, “Apakah tanda tangan elektronik yang saya gunakan ini sah secara hukum di Indonesia?” Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ada peraturan tanda tangan elektronik yang perlu kita pahami dan patuhi agar dokumen digital kita diakui legalitasnya.

Mengapa Perlu Ada Peraturan?

Bayangkan jika tidak ada aturan main. Siapa saja bisa membuat tanda tangan elektronik palsu, mengubah isi dokumen seenaknya, atau menyangkal pernah menandatangani sesuatu. Kacau, bukan? Nah, peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, melindungi semua pihak yang bertransaksi secara digital, dan memastikan keamanan serta keaslian dokumen. Ibarat lalu lintas, peraturan ini adalah rambu-rambu agar semua berjalan tertib dan aman.

Peraturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia Wajib Dipahami!

Landasan Hukum Utama Tanda Tangan Elektronik

Di Indonesia, peraturannya mengacu pada:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
  2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kedua payung hukum ini secara jelas mengakui keberadaan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Kunci Agar Tanda Tangan Elektronik Sah Secara Hukum

Nah, inilah bagian terpenting dari peraturan tanda tangan elektronik yang wajib Anda ketahui. Agar tanda tangan elektronik Anda memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, ia harus memenuhi kriteria sebagai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Apa saja syaratnya?

Menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memenuhi syarat, misalnya hanya gambar yang ditempel, sangat berisiko untuk dokumen penting karena tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pentingnya Mematuhi Peraturan

Mematuhi peraturan bukan hanya soal legalitas formal. Ini tentang membangun kepercayaan, memastikan keamanan transaksi, dan melindungi diri Anda atau bisnis Anda dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Anda mendapatkan ketenangan pikiran karena dokumen Anda aman dan sah.

Jadi, sebelum Anda menggunakan layanan tanda tangan elektronik, pastikan penyedia layanan tersebut adalah PSrE yang terdaftar di Komdigi dan layanannya memenuhi kriteria tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai peraturan.

Ingin memastikan tanda tangan elektronik Anda sesuai dengan peraturan tanda tangan elektronik yang berlaku di Indonesia? ezSign, sebagai PSrE Berinduk yang terdaftar resmi di Komdigi, menyediakan solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi yang aman, sah secara hukum, dan mudah digunakan. Patuhi peraturan tanda tangan elektronik dan lindungi dokumen Anda bersama ezSign! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan mulai gunakan tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum!

Back to top