ezSign penyedia sertifikat elektronik

Sertifikat Elektronik

Di era digital ini, dokumen digital ditanda tangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

hero image

Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Non Sertifikasi

Pastikan tanda tangan anda tersertifikasi oleh penyedia sertifikasi yang telah diakui oleh kementerian komunikasi dan Informatika.

  • Memenuhi Ketentuan Undang-undang ITE Pasal 11
  • Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik
  • Dibuat oleh jasa PSrE Indonesia
  • Mendapat pengakuan dari Kominfo
  • Memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di Pengadilan

  • Memenuhi Ketentuan Undang-undang ITE Pasal 11
  • Dibuat dengan metode, teknik, atau proses apapun
  • Dibuat bukan oleh PSrE Indonesia
  • Tidak ada standar dari Pemerintah

Kenapa ezSign layak menjadi penyedia layanan Tanda Tangan Elektronik terbaik

PSRE
Authenticity (Keaslian)
Kominfo
Non Repudiation (Nirsangkal)
Kominfo
Integrity (Keutuhan)
Kominfo
Confidentiality (Kerahasiaan)

Nikmati proses tanda tangan digital dan pengolahan dokumen dengan mudah, cepat, dan aman

Sertifikasi dan Penghargaan

Kominfo
PSRE