Di era digital ini, dokumen digital ditanda tangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pastikan tanda tangan anda tersertifikasi oleh penyedia sertifikasi yang telah diakui oleh kementerian komunikasi dan Informatika.