ezSign penyedia sertifikat elektronik

Sertifikat Elektronik

Di era digital ini, dokumen digital ditanda tangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Non Sertifikasi

Pastikan tanda tangan anda tersertifikasi oleh penyedia sertifikasi yang telah diakui oleh kementerian komunikasi dan Informatika.

Tanda Tangan Digital ezSign
Tanda Tangan Tersertifikasi
  • Memenuhi Ketentuan Undang-undang ITE Pasal 11
  • Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik
  • Dibuat oleh jasa PSrE Indonesia
  • Mendapat pengakuan dari Kominfo
  • Memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di Pengadilan
Tanda Tangan Tidak Tersertifikasi
  • Memenuhi Ketentuan Undang-undang ITE Pasal 11
  • Dibuat dengan metode, teknik, atau proses apapun
  • Dibuat bukan oleh PSrE Indonesia
  • Tidak ada standar dari Pemerintah

Kenapa ezSign layak menjadi penyedia layanan Tanda Tangan Elektronik terbaik

ezSign merupakan penyelenggara layanan Sertifikasi Elektronik / Certification Authority (CA) Non Instansi terpercaya
yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (KOMINFO)

Authenticity (Keaslian)

Non Repudiation (Nirsangkal)

Integrity
(Keutuhan)

Confidentiality (Kerahasiaan)

Nikmati proses tanda tangan digital dan pengolahan dokumen dengan mudah, cepat, dan aman

Sertifikasi dan Dukungan

Back to top