ezSign penyedia sertifikat elektronik
Sertifikat Elektronik
Di era digital ini, dokumen digital ditanda tangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Non Sertifikasi
Pastikan tanda tangan anda tersertifikasi oleh penyedia sertifikasi yang telah diakui oleh kementerian komunikasi dan Informatika.

- Memenuhi Ketentuan Undang-undang ITE Pasal 11
- Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik
- Dibuat oleh jasa PSrE Indonesia
- Mendapat pengakuan dari Kominfo
- Memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di Pengadilan
- Memenuhi Ketentuan Undang-undang ITE Pasal 11
- Dibuat dengan metode, teknik, atau proses apapun
- Dibuat bukan oleh PSrE Indonesia
- Tidak ada standar dari Pemerintah
Kenapa ezSign layak menjadi penyedia layanan Tanda Tangan Elektronik terbaik
ezSign merupakan penyelenggara layanan Sertifikasi Elektronik / Certification Authority (CA) Non Instansi terpercaya
yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (KOMINFO)

Authenticity (Keaslian)

Non Repudiation (Nirsangkal)

Integrity
(Keutuhan)

Confidentiality (Kerahasiaan)
Sertifikasi dan Dukungan
