
Di era digital yang semakin maju, proses administrasi menjadi jauh lebih cepat dan praktis. Salah satu inovasi yang berperan besar dalam hal ini adalah aturan tanda tangan elektronik. Namun, apakah Anda sudah benar-benar memahami apa saja yang harus dipatuhi agar penggunaan tanda tangan elektronik tetap sah dan sesuai hukum di tahun 2025? Mari kita bahas bersama dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya?
Untuk memahami aturan tanda tangan elektronik, penting untuk mengetahui definisinya terlebih dahulu. Tanda tangan elektronik adalah tanda yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Di Indonesia, keberadaan tanda tangan elektronik diakui secara hukum melalui UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016. Regulasi teknisnya diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, tanda tangan elektronik dibagi menjadi dua jenis:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi: Menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi.
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi: Tidak menggunakan sertifikat resmi, tetapi tetap memiliki kekuatan hukum selama memenuhi syarat tertentu.
Layanan seperti ezSign hadir sebagai PSrE terpercaya yang menyediakan layanan sertifikat elektronik yang sesuai standar nasional dan aman digunakan.

Syarat-Syarat Tanda Tangan Elektronik yang Sah
Agar sesuai dengan aturan tanda tangan elektronik, tanda tangan digital yang Anda buat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Mampu mengidentifikasi penandatangan.
- Hanya dibuat oleh penandatangan tersebut.
- Segala perubahan terhadap informasi setelah proses penandatanganan dapat terdeteksi.
- Tertaut secara logis dan teknis pada informasi yang ditandatangani.
Jika Anda menggunakan layanan seperti ezSign, proses verifikasi ini sudah termasuk dalam sistem, termasuk dengan penggunaan teknologi tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik untuk menjamin keaslian dan keamanan.
Apa yang Berubah di 2025?
Tahun 2025 menjadi momen penting karena sejumlah pembaruan kebijakan mulai diberlakukan, terutama pada aspek keamanan dan regulasi penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen resmi. Revisi UU ITE dan rencana penyesuaian PP 71/2019 tengah dalam proses untuk mengakomodasi kemajuan teknologi dan kebutuhan digitalisasi nasional.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Beberapa dokumen hukum seperti akta notaris atau dokumen pertanahan masih diwajibkan menggunakan tanda tangan basah, sesuai pengecualian dalam UU ITE Pasal 5.
Kapan Harus Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Untuk dokumen-dokumen penting yang memerlukan validitas hukum kuat, penggunaan sertifikat elektronik dari PSrE resmi seperti ezSign sangat disarankan. Misalnya:
- Perjanjian kerja atau kontrak bisnis
- Laporan keuangan dan pajak
- Dokumen resmi pemerintahan
Dengan layanan seperti ezSign, Anda juga bisa belajar cara buat tanda tangan digital secara aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Menjadi Pengguna yang Taat Regulasi
Memahami aturan tanda tangan elektronik bukan hanya penting bagi perusahaan besar, tapi juga individu dan UMKM yang mulai beralih ke sistem digital. Penggunaan yang benar akan membantu Anda menghindari risiko hukum dan memastikan semua transaksi berjalan sah.
Hubungi kami sekarang untuk mengetahui bagaimana tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat membantu bisnis Anda lebih aman, efisien, dan sesuai regulasi terkini.

