
Dalam dunia digital yang terus berkembang, keabsahan dokumen tetap menjadi perhatian utama. Kini, Anda tidak perlu lagi repot mencetak dokumen hanya untuk membubuhkan meterai. Solusinya adalah e-meterai resmi yang dapat digunakan langsung secara online. Tapi, bagaimana cara kerjanya, dan apa saja syarat yang harus Anda ketahui?
Apa Itu e-Meterai dan Dasar Hukumnya
e-meterai resmi adalah meterai dalam bentuk digital yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik. Produk ini diterbitkan oleh Peruri dan digunakan untuk dokumen elektronik yang memerlukan pengenaan bea meterai.
Dasar hukum dari penggunaan e-meterai ini adalah:
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- PP No. 86 Tahun 2021
- PMK No. 134/PMK.03/2021
Melalui aturan ini, dokumen elektronik yang nilainya di atas Rp 5 juta wajib dibubuhi meterai dengan nominal Rp 10.000.
Dokumen Apa Saja yang Bisa Dibubuhi e-Meterai
Tidak semua dokumen digital perlu e-meterai ini. Hanya dokumen tertentu yang memenuhi kriteria hukum. Contohnya:
- Kontrak kerja
- Perjanjian sewa menyewa
- Surat pernyataan atau kuasa
- Dokumen transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta
Pastikan format dokumen Anda adalah PDF asli, bukan hasil scan dari dokumen fisik, karena hanya dokumen asli elektronik yang sah dikenai e-meterai resmi.
Cara Pembubuhan e-Meterai Secara Resmi
Berikut langkah-langkah cara membubuhkan e-meterai di dokumen digital Anda:
- Unggah dokumen PDF ke portal resmi seperti pos.e-meterai.co.id.
- Pilih lokasi di dokumen untuk menempatkan meterai.
- Sistem akan menempelkan e-meterai resmi secara otomatis.
- Setelah itu, Anda bisa mengunduh dokumen bermeterai.
- Untuk memverifikasi, gunakan fitur validasi kode unik atau QR yang tersedia.
Kemudahan ini membuat proses legalisasi dokumen jauh lebih cepat, aman, dan efisien tanpa perlu cetak-cetak kertas lagi.

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Anda Perhatikan
Sebelum membubuhkan e-meterai ini, ada beberapa hal penting yang harus Anda pastikan:
- Gunakan dokumen elektronik asli, bukan hasil scan.
- Gunakan platform distribusi resmi seperti yang disediakan oleh Peruri atau mitra sah.
- Pastikan meterai digital memiliki kode unik 22 digit dan label “METERAI ELEKTRONIK”.
Sertifikat elektronik biasanya dibutuhkan dalam proses ini sebagai identitas digital. Untuk itu, Anda bisa menggunakan layanan seperti yang disediakan oleh ezSign.
Jika Anda juga membutuhkan fitur tanda tangan elektronik atau ingin tahu cara buat tanda tangan digital, layanan dari ezSign juga menyediakan solusi yang terintegrasi dengan penggunaan e-meterai resmi.
Solusi Praktis dan Sah di Era Digital
Dengan segala kemudahan dan keabsahan hukum yang dimiliki, e-meterai resmi menjadi solusi praktis bagi Anda yang sering mengelola dokumen legal secara digital. Tak perlu lagi menghabiskan waktu mencetak atau mengurus dokumen secara manual. Pastikan Anda mengikuti prosedur resmi dan menggunakan layanan terpercaya agar dokumen Anda tetap sah secara hukum.
Hubungi kami sekarang untuk mulai menggunakan tanda tangan digital, memahami lebih dalam tentang tanda tangan elektronik, dan mendapatkan panduan mudah tentang cara buat tanda tangan digital. Jadikan urusan dokumen Anda lebih praktis dan aman hari ini!

