
Kontrak sudah ditandatangani kedua pihak, lalu sengketa muncul. Di pengadilan, dokumen itu justru tidak bisa langsung dipakai. Penyebabnya sepele, yaitu meterai yang terlewat karena tidak tahu daftar dokumen wajib e-Meterai. Kelalaian kecil ini menyimpan biaya yang tidak kecil.
Banyak orang menganggap meterai sekadar formalitas penempel. Padahal ia adalah pajak atas dokumen, dan kewajibannya diatur undang-undang. Panduan Cara Membubuhkan e-Meterai memang mudah diikuti, tetapi langkah itu percuma bila jenis dokumennya salah ditentukan.
Artikel ini merinci daftarnya langsung dari undang-undang. Termasuk dokumen yang justru dikecualikan, dan apa sebenarnya sanksi yang berlaku.
Delapan Kelompok Dokumen Wajib e-Meterai Menurut Undang-Undang
Daftar dokumen wajib e-Meterai bersumber dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Isinya bisa Anda periksa sendiri di salinan resmi Kementerian Keuangan.
Daftar lengkapnya
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka
- Dokumen lelang berupa risalah lelang beserta salinannya
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas lima juta rupiah
- Dokumen lain yang kelak ditetapkan lewat peraturan pemerintah
Perhatikan butir pertama. Setiap rangkap dikenai kewajiban sendiri, bukan hanya lembar aslinya.
Butir kedua dan ketiga juga kerap keliru dipahami. Bukan hanya akta aslinya yang dikenai, melainkan salinan dan kutipannya pula. Notaris biasanya sudah memperhitungkan hal ini sejak awal.
Ambang batas lima juta rupiah
Butir ketujuh punya syarat tambahan yang sering terlewat. Dokumen itu harus menyebutkan penerimaan uang, atau mengakui pelunasan utang.
Kuitansi di bawah lima juta rupiah karena itu tidak wajib bermeterai. Tarifnya sendiri seragam, yaitu sepuluh ribu rupiah untuk setiap dokumen.
Dokumen yang Justru Tidak Wajib Bermeterai
Tabel Dokumen Wajib e-Meterai dan yang Dikecualikan
| Kelompok dokumen | Wajib meterai | Dasarnya |
| Perjanjian dan surat pernyataan | Ya | Pasal 3, termasuk tiap rangkap |
| Akta notaris dan akta PPAT | Ya | Pasal 3, beserta salinannya |
| Dokumen bernilai di atas lima juta | Ya | Pasal 3, bila menyebut penerimaan uang |
| Ijazah dan dokumen pendidikan | Tidak | Dikecualikan Pasal 7 |
| Tanda terima gaji dan pensiun | Tidak | Dikecualikan Pasal 7 |
Kekeliruan yang paling sering terjadi
Ijazah adalah contoh paling mencolok. Banyak orang mengira ijazah termasuk dokumen wajib e-Meterai, padahal Pasal 7 justru mengecualikannya.
Pengecualian lain mencakup tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, dan pensiun. Kuitansi untuk semua jenis pajak juga tidak dikenai. Begitu pula tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
Dokumen pengangkutan barang dan penumpang, surat gadai, serta dokumen simpanan di bank ikut dikecualikan. Membubuhkan meterai di atasnya bukan pelanggaran, hanya pemborosan.
Daftar pengecualian ini jarang dibaca orang. Akibatnya perusahaan justru membubuhkan meterai pada berkas yang tidak memerlukannya. Pemborosannya kecil per lembar, tetapi menumpuk bila volumenya ribuan.
Sanksi yang Menanti Bila Meterai Terlewat
Dokumennya tetap sah, tetapi ada konsekuensinya
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Perjanjian tanpa meterai tetap sah secara hukum. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menyebut meterai sebagai syaratnya.
Keempat syarat sah perjanjian sama sekali tidak menyinggung meterai. Kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal berdiri sendiri.
Yang terganggu bukan keabsahannya, melainkan kedudukannya sebagai alat bukti. Dokumen itu belum bisa diajukan ke persidangan sebelum kewajibannya dipenuhi.
Pemeteraian kemudian dan dendanya
Undang-undang menyediakan jalan perbaikan lewat mekanisme pemeteraian kemudian, sebagaimana diatur Pasal 17 dan Pasal 18. Dokumen dibubuhi meterai belakangan, lalu disahkan pejabat berwenang.
Di sinilah biayanya muncul. Pasal 18 ayat 2 mengatur sanksi administratif berupa denda seratus persen dari bea meterai yang terutang. Anda membayar dua kali lipat hanya karena terlambat.
Sanksi ini bersifat administratif, bukan pidana. Ancaman pidana berlaku untuk pemalsuan meterai, bukan untuk kelalaian membubuhkan. Keduanya sering tertukar dalam pemberitaan, padahal jauh berbeda bobotnya.
Memastikan Meterai Terbubuhi Sejak Awal
Langkah praktisnya
Menentukan dokumen wajib e-Meterai sebenarnya tidak sulit. Tiga pertanyaan berikut cukup untuk sebagian besar kasus.
- Apakah dokumen ini termasuk salah satu dari delapan kelompok tadi
- Bila menyangkut uang, apakah nilainya melampaui lima juta rupiah
- Apakah dokumen ini berpeluang diajukan ke pengadilan kelak
Satu jawaban ya sudah cukup menjadi alasan membubuhkan meterai. Bila ragu, membubuhkan lebih aman daripada menanggung dendanya.
Kesalahan urutan yang perlu dihindari
Tiga hal berikut sering membuat proses diulang:
- Membubuhkan meterai setelah dokumen ditandatangani semua pihak
- Menyiapkan saldo tanda tangan tetapi lupa saldo meterainya
- Menempelkan gambar meterai hasil salinan, bukan meterai resmi
Butir ketiga paling berisiko. Gambar salinan tidak memenuhi kewajiban apa pun, dan justru masuk ranah pemalsuan.
Dokumen yang telanjur beredar tanpa meterai tidak perlu dibuat ulang. Mekanisme pemeteraian kemudian memang disediakan untuk keadaan seperti itu. Yang diperlukan hanya kesediaan membayar dendanya.
Menyusun Kebiasaan di Tingkat Perusahaan
Perusahaan sebaiknya menyusun daftar dokumen wajib e-Meterai sendiri. Petakan berkas rutin yang terbit tiap bulan, lalu tandai mana yang termasuk objek bea meterai. Daftar itu cukup disusun sekali dan dipakai seterusnya.
Bagian hukum biasanya paling tepat menyusunnya. Bagian keuangan kemudian memakainya untuk memperkirakan kebutuhan meterai bulanan.
Peninjauan ulang sebaiknya dilakukan setahun sekali. Daftar dokumen wajib e-Meterai dapat berubah bila muncul peraturan pemerintah baru.
Langkah berikutnya bagi Anda
ezSign menyediakan pembubuhan meterai langsung pada dokumen elektronik Anda. Saldo ematerai diisi terpisah dari saldo tanda tangan, lalu dipakai sesuai kebutuhan.
Bila perusahaan Anda perlu beli meterai elektronik dalam jumlah rutin, kuotanya bisa diatur sekaligus. Susun dulu daftar dokumennya, karena dari situ perkiraan pemakaian ematerai akan terlihat. Rencana beli meterai elektronik pun jadi lebih terukur tanpa perlu menebak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah ijazah perlu dibubuhi meterai?
Tidak, ijazah justru dikecualikan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
2. Apakah perjanjian tanpa meterai menjadi batal?
Tidak, perjanjiannya tetap sah, tetapi belum bisa dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
3. Berapa denda bila kewajiban meterai terlewat?
Seratus persen dari nilai meterai yang terutang, dibayar lewat mekanisme pemeteraian kemudian.

