
Proses akad di perusahaan pembiayaan sering berhenti di tengah jalan. Calon nasabah selesai diverifikasi, lalu diminta menunggu jadwal penandatanganan. Padahal e-KYC Dukcapil & TTE bisa berjalan dalam satu rangkaian. Jeda itulah yang membuat sebagian pengajuan berhenti sebelum cair.
Setiap jeda menambah peluang calon nasabah berpindah ke penyedia lain. Tim operasional juga menanggung beban rekonsiliasi data antarsistem. Kesalahan ketik satu digit NIK bisa menahan berkas berhari-hari. Karena itulah e-KYC itu Penting dipahami sejak tahap perancangan.
Uraian berikut menautkan sisi teknis dengan aturan yang berlaku. Bagian regulasinya sengaja dibahas lebih dulu agar tidak salah arah.
Titik Putus yang Membuat Akad Digital Tersendat

Dua sistem yang tidak saling berbicara
Banyak multifinance sudah memakai verifikasi identitas digital. Sebagian juga sudah menerapkan tanda tangan digital untuk perjanjiannya. Masalahnya, kedua sistem itu kerap diadakan secara terpisah. Akibatnya, data nasabah harus dimasukkan lebih dari sekali.
Petugas cabang pun berperan sebagai penghubung manual di antara keduanya.
Ongkos yang jarang dihitung
Biaya lisensi dua sistem terlihat jelas di anggaran. Yang tidak terlihat adalah waktu tim yang tersita untuk pencocokan. Setiap berkas tertahan juga menunda realisasi pembiayaan. Pada skala ribuan berkas, beban itu terasa nyata.
Efeknya juga terasa di sisi nasabah. Mereka diminta mengulang informasi yang sudah pernah diberikan. Pengalaman seperti itu menurunkan kepercayaan sejak awal hubungan.
Dasar Aturan yang Memayungi e-KYC Dukcapil & TTE
Sisi pengawasan jasa keuangan
Perusahaan pembiayaan termasuk penyedia jasa keuangan yang diawasi. Kewajiban mengenali nasabah diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan itu mencakup kerja sama dengan pihak ketiga untuk verifikasi. Verifikasi tanpa tatap muka melalui sarana elektronik juga diakomodasi.
Uji tuntas nasabah tidak berhenti pada saat pembukaan hubungan. Prosesnya mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan berkelanjutan. Karena itu, catatan verifikasi awal perlu tersimpan rapi.
Rujukan resminya dapat dibaca pada laman POJK di situs OJK. Membaca sumber aslinya lebih aman daripada mengandalkan ringkasan pihak lain. Ketentuan seperti ini juga sesekali diperbarui oleh pengawas.
Sisi data kependudukan
Akses terhadap data kependudukan tidak terbuka bebas. Ketentuannya tercantum dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Aturan tersebut telah diubah melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Lembaga pengguna perlu memperoleh hak akses lewat perjanjian kerja sama.
Konsekuensinya cukup praktis bagi multifinance. Pemeriksaan umumnya dijalankan melalui penyedia yang telah memiliki hak akses. Pastikan status kerja sama mitra Anda masih berlaku. Pertanyaan ini layak diajukan sebelum kontrak layanan diteken.
Bentuk Alur Tunggal yang Realistis
Tabel Perbandingan Alur Terpisah dan e-KYC Dukcapil & TTE
| Aspek | Alur terpisah | Alur tunggal |
| Titik masuk nasabah | Beberapa aplikasi | Satu tautan pengajuan |
| Pengisian data | Berulang di tiap sistem | Sekali pada awal proses |
| Jarak verifikasi ke akad | Berjam-jam hingga berhari-hari | Berlanjut pada sesi yang sama |
| Jejak audit | Tersebar per sistem | Tercatat dalam satu rangkaian |
Tahapan yang dilalui calon nasabah
- Calon nasabah membuka tautan pengajuan dari perangkatnya sendiri.
- Foto kartu identitas diunggah, lalu datanya dibaca sistem.
- Sistem meminta swafoto untuk pemeriksaan keaslian wajah.
- Data identitas dicocokkan dengan pangkalan data kependudukan.
- Setelah cocok, dokumen perjanjian terbuka untuk ditandatangani.
- Penandatanganan diverifikasi memakai kode sekali pakai.
Rangkaian ini menggabungkan pemeriksaan identitas dan e signature dalam satu sesi. Nasabah tidak perlu berpindah aplikasi di tengah proses.
Langkah swafoto sebaiknya memakai pemeriksaan gerakan, bukan foto diam. Foto diam lebih mudah dipalsukan memakai cetakan atau layar. Pemeriksaan gerakan menutup celah itu tanpa menambah banyak waktu.
Salah Kaprah yang Sering Muncul di Lapangan
Mengira Dukcapil mengirimkan data nasabah
Ini kekeliruan yang paling sering terdengar. Pemeriksaan berjalan sebagai pencocokan, bukan pengiriman data. Sistem mengajukan data yang dimiliki, lalu menerima hasil kesesuaiannya. Data perseorangan tetap dilindungi sesuai undang-undang administrasi kependudukan.
- Hak akses diberikan kepada lembaga, bukan kepada perorangan.
- Perjanjian kerja sama memiliki masa berlaku dan perlu diperbarui.
- Pemanfaatan data di luar perjanjian termasuk pelanggaran.
Menganggap verifikasi otomatis menutup semua risiko
Pencocokan identitas menjawab pertanyaan siapa penandatangannya. Pertanyaan mengenai profil risiko nasabah belum terjawab di situ. Kewajiban uji tuntas lanjutan tetap melekat pada perusahaan. Teknologi mempercepat prosesnya, bukan menghapus kewajibannya.
Memahami batas ini penting agar penerapannya tidak salah sasaran.
Menyiapkan Penerapan di Perusahaan Pembiayaan
Penerapan sebaiknya dimulai dari satu produk pembiayaan. Pilih yang volumenya besar tetapi dokumennya relatif seragam. Pola yang terbentuk di sana lebih mudah disalin ke produk lain. Pendekatan bertahap juga memudahkan evaluasi sebelum anggaran diperbesar.
- Pastikan penyelenggara sertifikasi elektroniknya terdaftar di Komdigi.
- Periksa ketersediaan API untuk terhubung dengan sistem inti Anda.
- Siapkan prosedur cadangan bila pencocokan identitas tidak berhasil.
Poin terakhir paling sering terlewat. Selalu ada nasabah yang datanya belum mutakhir di pangkalan data. Jalur alternatif menjaga mereka tidak kehilangan akses layanan. Simpan pula catatan setiap langkah verifikasi dan penandatanganan.
ezSign menyatukan pemeriksaan identitas dan penandatanganan pada satu platform. Layanannya mencakup pembacaan kartu identitas, pemeriksaan wajah, dan tanda tangan digital. Tim kami dapat membantu memetakan alur sebelum integrasi dimulai.
Bila proses akad Anda masih terpisah, mulailah dari pemetaan langkahnya. Setelah peta itu jadi, kebutuhan e signature akan terlihat jelas. Diskusikan rencana integrasinya bersama tim ezSign.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apakah verifikasi identitas elektronik diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan? Diperbolehkan, sepanjang mengikuti ketentuan uji tuntas nasabah yang berlaku di sektor jasa keuangan.
- Apakah Dukcapil menyerahkan data nasabah kepada perusahaan? Tidak, prosesnya berupa pencocokan data yang diajukan, bukan penyerahan data kependudukan.
- Apakah alur tunggal ini menghapus kewajiban uji tuntas lanjutan? Tidak, kewajiban tersebut tetap berjalan sesuai profil risiko masing-masing nasabah.

